Demikian laporan wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –– Presiden Partai Buruh yang juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, ini baru pertama kali terjadi, ada dua versi usulan pengusaha terkait Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta. (UMP). ), yaitu Apindo dan Kadin.
Dimana versi Apindo menggunakan PP 36/2021 yang diganti dengan Permenaker 18/2022 dengan kenaikan sebesar 2,62 persen yaitu sebesar Rp4.763.293.
Sedangkan Kadin menggunakan Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 dengan kenaikan 5,11 persen menjadi Rp 4.879.053.
“Di sini terlihat Kadin lebih memahami dunia bisnis, yaitu bisnis akan tumbuh jika daya beli meningkat,” ujar Said dalam konferensi pers, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: UMP 2023 maksimal 10 persen, Maruf Amin: Konsultasi tetap bisa digelar
Menurut Said, penetapan UMP untuk DKI Jakarta sangat penting, karena pengaruhnya besar terhadap kabupaten/kota lain, terutama di kota-kota industri.
“Untuk itu, para pekerja akan serius memantau penetapan UMP DKI,” ujarnya.
Sedangkan pada 22 November, Dewan Gaji Provinsi DKI memutuskan untuk merekomendasikan nilai UMP 2023 kepada Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
“Ada tiga unsur dalam Dewan Gaji. Unsur pemerintah, unsur serikat pekerja, dan unsur pengusaha,” pungkasnya.