Reporter Tribunnews.com Lita Febriani melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam rangka memperketat aspek keselamatan jalan, pemerintah berencana menerapkan peraturan Over Dimension Over Load (ODOL) pada Januari 2023.
Namun, para pengusaha meminta pemerintah menunda penerapan ODOL hingga 2025, karena banyak sektor usaha yang belum pulih dari badai pandemi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah terus membahas regulasi terkait ODOL terkait penerapannya.
Baca juga: Pengamat Transportasi Minta Presiden Jokowi Serahkan Angkutan ODOL
“Terkait ODOL, ini sedang dibahas. Ini memang persoalan yang agak pelik. Di satu sisi ekonomi tertekan, pasar tertekan, tapi di sisi lain keselamatan perlu diutamakan,” ujar Agus pada 2022. Media Konferensi Berakhir, Selasa (28/12/2022).
Menurut Menperin, fokus utama penerapan regulasi ODOL adalah persoalan kapasitas dan ketahanan jalan.
“Kapasitas jalan yang ada di Indonesia juga perlu diperhatikan. Kami masih negosiasi soal ini, tapi soal ini pemerintah pasti akan menerapkan ODOL. Ada pembicaraan melonggarkan, tapi pasti akan kami terapkan ODOL, karena itu penting, katanya. dia menambahkan.
Baca juga: ASAKI: Kebijakan Nol ODOL Picu Kenaikan Biaya Angkutan Keramik
Permintaan tertunda
Anggota Komisi V DPR RI dari Suku Gerindra, Sudewo menilai pemerintah saat ini belum siap menerapkan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2023.
Hal ini terlihat dari banyaknya keberatan dari para pemangku kepentingan yang merasa belum siap menerapkan Zero ODOL.
“Saya melihat Kementerian Perhubungan belum membuat survei detail dampak ODOL Nol,” ujar Sudewo saat diskusi daring bertema Implementasi Zero ODOL 2023. Perlu Mempertimbangkan Dampak Ekonomi dan Sosial? Orbit Indonesia di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Kementerian Perhubungan, kata dia, tampaknya belum menghitung ulang berapa biaya angkut untuk distribusi barang atau biaya logistik yang perlu ditanggung akibat kebijakan Nol ODOL ini.
Belum lagi berapa jumlah kendaraan yang bertambah, apakah kapasitas jalan yang ada mampu menampung peningkatan jumlah kendaraan mengikuti kebijakan Zero ODOL.
“Jika hal ini tidak dilakukan, saya yakin penerapan Zero ODOL pada tahun 2023 akan menimbulkan masalah baru yang memaksa pemerintah melakukan pelebaran jalan dengan spesifikasi konstruksi untuk pengangkutan barang.