Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Edy Priyono mengatakan, sebanyak 50 persen dana bagi hasil cukai tembakau (DBH CHT) akan dialokasikan untuk mempertebal bantalan sosial petani/pekerja tani dan pekerja industri tembakau.
Hal ini merupakan salah satu bentuk ekspektasi dampak ketidakpastian global terhadap industri rokok di Indonesia.
Edy mengatakan, sesuai kesepakatan rapat koordinasi antara Kantor Staf Presiden, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, dan 77 pemerintah daerah penghasil tembakau baik provinsi maupun kabupaten/kota, pada 11 Januari 2023, ikatan sosial akan diwujudkan dalam berbagai program.
“Seperti bantuan pupuk, mesin pertanian untuk produksi atau pasca panen, dan bantuan langsung tunai,” kata Edy, Jakarta, Minggu (15/1/2023).
Saat ini, lanjutnya, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat terkait penggunaan DBH CHT 2023. Surat tersebut ditujukan kepada pemerintah daerah penerima DBH CHT sebagai perencana dan pelaksana program.
Selanjutnya, Edy menekankan pentingnya pemerintah daerah secara aktif mensosialisasikan program bantuan sosial bagi petani dan pekerja industri tembakau di wilayahnya. Ia juga berharap agar asosiasi petani tembakau dapat menyampaikan aspirasi program dan bekerja sama dengan pemerintah daerah masing-masing.
“Agar program tersebut bisa sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah,” ujarnya.
Baca juga: Tambahan Tunjangan Sosial Rp 24,17 Triliun, Strategi Pemerintah Tanggapi Kenaikan Biaya Transportasi
Edy mengatakan, sesuai PMK No. 215/2021, tiga persen dari penerimaan cukai tembakau dialokasikan sebagai dana bagi hasil, yang dikelola oleh pemerintah provinsi produsen. Dari dana bagi hasil tersebut, lima puluh persen harus digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Empat puluh persen sisanya untuk kesehatan, dan sepuluh persen untuk penegakan hukum.
“Jadi kebijakan kenaikan tarif cukai tembakau juga harus berdampak pada kesejahteraan petani dan pekerja,” pungkas Edy.
Baca juga: Pengamat Jelaskan Kebijakan Ikatan Sosial Untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat Jika Harga BBM Naik
Sebagai informasi, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 2023-2024. Kebijakan ini mempertimbangkan berbagai aspek. Yaitu penertiban penggunaan rokok, kesejahteraan tenaga kerja, pendapatan nasional, dan penertiban rokok ilegal.