Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo menilai Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer justru dipecat dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Ferdy Sambo mengatakan Bharada E menembak mati Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Briptu J.
“Bharada E juga harus dipecat karena dia menembaknya,” kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/6/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Informasi Intelijen Kamaruddin Simanjuntak Soal Perempuan Menangis di Rumah Bangka
Tindakan Polri dinilai tidak adil karena dari semua tersangka kasus pembunuhan berencana, hanya dia yang diberhentikan atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Sedangkan terdakwa Eliezer Pudihang dan Ricky Rizal masih dalam status polisi dan tidak dikenai pembatasan.
“Jangan satu-satunya (yang dipecat dan kena sanksi),” kata Sambo.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri berdasarkan keputusan Konferensi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis 25 Agustus 2022.
Atas putusan PTDH itu, mantan Kabag Propam Polri itu mengajukan kasasi. Namun, Mabes Polri menolak kasasi Sambo dengan tetap menjunjung tinggi putusan PTDH.
Diketahui Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Briptu Yoshua menjadi korban pembunuhan terencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, khusus Ferdy Sambo, ia juga dijerat dengan pasal menghalangi proses peradilan bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti antara lain rekaman CCTV dari Kompleks Polri, Duren Tiga.
Dalam kasus dugaan gangguan proses peradilan, mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 anak perusahaan Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua. Pasal 233 subsider KUHP Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.