Laporan Tribun Padang Wahyu Bahar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG – Dosen FIB yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi Universitas Andalas (Unand) itu masih berstatus dosen tetap.
Berdasarkan situs resmi Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDikti), terungkap status terduga pelaku adalah dosen aktif.
Meski Rektor Universitas Andalas sudah resmi menonaktifkannya.
Lantas bagaimana tanggapan rektorat?
Sekretaris Universitas Andalas, Henmaidi mengatakan, status tersangka pelaku di PDDikti merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Ristek.
“Tersangka pelaku masih masuk dalam daftar orang berstatus dosen, karena prosesnya belum selesai,” kata Henmaidi kepada TribunPadang.com, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Universitas Andalas Serahkan Rekomendasi Terhadap Dosen Cabul ke Kemendikbud dan Ristek
Pihaknya juga masih menunggu seperti apa keputusan Kemendikbud berdasarkan rekomendasi dari Satgas PPKS.
“Apakah penonaktifan Dikti ini proses, artinya kementerian belum tentu menerima apa yang dikatakan tim penyidik Satgas PPKS Unand. Mungkin kementerian juga akan membentuk tim tindak lanjut untuk melakukan penyelidikan atau verifikasi,” dia berkata. dia telah menjelaskan.
Ia mengatakan, tim Kemendikbud dan Ristek harus terlebih dahulu mengkaji materi investigasi dari Satgas PPKS Unand, baru kemudian mengambil tindakan.
“Apakah Irjen Pol akan mundur, itu tentu di tangan tim kementerian,” lanjutnya.
Henmaidi mengatakan, kewenangan pimpinan kampus hanya sebatas menonaktifkan kegiatan akademik tersangka pelaku.
Hal itu, kata dia, sudah diberlakukan, sesuai aturan, SK penonaktifan berlaku selama 30 hari.
Sementara karena proses penyidikan dari Satgas PPKS masih berlangsung, penonaktifan terduga pelaku sudah dua kali diperpanjang.