TRIBUNNEWS.COM – Berikut Upah Minimum Regional (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kota Bukittinggi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2023.
Mengutip TribunPadang.com, UMK Bukittinggi 2023 mengikuti UMP Sumbar 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bukittinggi, Noverdi.
“Untuk Kota Bukittinggi ikuti saja UMP,” kata Noverdi.
Hingga 2023, upah buruh di Bukittinggi naik menjadi Rp 2.742.476.
Sebelumnya, upah buruh di Bukittinggi pada 2022 hanya Rp 2.512.539.
Baca juga: UMP Sumbar 2023 Naik 9,15 Persen, Jadi Rp 2.742.476
“Nominal upah menurut UMP, sesuai aturan diberikan kepada karyawan atau buruh di suatu perusahaan,” kata Noverdi.
Kendati demikian, Noverdi berharap seluruh pekerja juga harus dibayar sesuai UMP.
Belum tentu karyawan yang berada di bawah naungan perusahaan.
“Idealnya (semua pekerja) tentu mengacu pada UMP,” kata Noverdi.
“Namun hingga saat ini hanya bisa digunakan bagi mereka yang berada di bawah payung perusahaan,” tambah Noverdi.
Noverdi mengatakan, terkait kenaikan gaji warga Bukittinggi yang mengikuti UMP Sumatera W, pihaknya akan mendistribusikan surat.
Surat edaran tersebut akan diberikan kepada pihak terkait seperti perusahaan yang berlokasi di Kota Bukittinggi.
“Setelah UMP ini terbentuk, lembaga akan menerbitkan surat edaran kepada yang bersangkutan,” pungkas Noverdi.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Sawahlunto Sumbar 2023