TRIBUNNEWS.COM – Berikut Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rokan Hilir, Riau Tahun 2023.
Gubernur Riau Syamsuar menetapkan UMK Kabupaten Rokan Hilir, Riau sebesar Rp 3.242.977,19.
UMK Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023 meningkat Rp 233.561 dari UMK Tahun 2022 yang sebesar Rp 3.009.416,38.
Kenaikan upah minimum akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
UMK Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023 ditetapkan bersama 11 kabupaten/kota di Riau yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts 1783/XII/2022 tentang Upah Minimum Kota Kabupaten di Riau Tahun 2023 tanggal 7 Desember 2022, dikutip dari TribunPekanbaru.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Rokan Hulu, Riau 2023: Naik Rp 261.470
Mekanisme penetapan UMK di Kabupaten Rokan Hilir
UMK Kabupaten Rokan Hilir sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersama Dewan Perekrutan Kabupaten membahas UMK tahun 2023.
UMK ini harus lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau yang sebesar Rp3.191.662.
Setelah disetujui Pemerintah Kabupaten, Dewan Gaji Kabupaten kemudian mengusulkan UMK ke Provinsi.
UMK ini disalurkan kepada Gubernur Riau melalui Dewan Kepegawaian Daerah.
Gubernur dan Dewan Gaji Daerah melakukan penyesuaian terhadap UMK yang diusulkan.
Kemudian Gubernur menetapkan UMK sesuai Permenaker nomor 18 tahun 2022.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kepulauan Meranti, Riau 2023: Naik Rp 239.635
Ilustrasi Uang. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)
UMK Kabupaten Rokan Hilir dalam 5 tahun terakhir