TRIBUNNEWS.COM – Lihat Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Konawe Selatan Sulawesi Tenggara 2023.
UMK Kabupaten Konawe Selatan mengikuti Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara (UMP).
Pasalnya, Kabupaten Konawe Selatan merupakan salah satu dari 14 kota/kabupaten di Sulawesi Tenggara yang belum memiliki Dewan Pengupahan untuk membentuk UMK sendiri.
Sementara itu, Pemprov Sultra telah menetapkan UMP tahun 2023 November lalu.
UMP Sulsel 2023 sebesar Rp2.758.948,54.
Jadi, UMK Kabupaten Konawe Selatan mengikuti jumlah tersebut.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bombana Sultra 2023
UMP Sultra 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,10 persen dibandingkan UMP tahun lalu sebesar Rp2.576.016,96, demikian laporan TribunnewsSultra.com.
UMP Sultra ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 662 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sultra yang dibacakan Plt Sekda Sultra Asrun Lio, Jumat (25/11) lalu. /2022). ).
UMP Sulawesi Tenggara 2018-2021
Sebagai perbandingan, berikut UMP Sultra 5 tahun terakhir.
2018: Rp2.177.052,00
2019 : Rp2.351.870,00
Tahun 2020 : Rp 2.552.015,00
2021: Rp2.552.014,52